
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu BRIPKA Samsu Alam melaksanakan pengamanan kegiatan Pemeriksaan Setempat (ST) dari Pengadilan Agama Pasangkayu yang berlangsung di Dusun Salule, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita,
Pemeriksaan setempat ini dilakukan terkait objek sengketa harta bersama antara Ibu Astin binti Lamahuseng (penggugat) dan Bapak Risman bin M. Tahir (tergugat) yang berlokasi di Dusun Salule, Desa Pangiang. Kehadiran BRIPKA Samsu Alam bertujuan memastikan seluruh rangkaian proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar bersama-sama menjaga keamanan serta menghindari gesekan selama proses pemeriksaan oleh pihak Pengadilan Agama Pasangkayu. Upaya preventif ini mendapat respons positif dari pihak yang berperkara.
Setelah melalui proses pemeriksaan di lokasi objek sengketa, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, yakni dengan membagi dua objek harta bersama tersebut. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Pasangkayu dan pemerintah desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Panitera, Kepala Desa Pangiang, staf Pengadilan Agama, Ketua BPD Pangiang, Bhabinkamtibmas Desa Kalola, Sekdes Pangiang, serta Kepala Dusun Salule.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf mengapresiasi langkah cepat dan humanis jajarannya dalam menjaga jalannya pemeriksaan serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.


















