Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Polres Pasangkayu melaksanakan penanganan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik (fitnah), pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Aduan tersebut disampaikan oleh Pr. Kusnita, yang melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap ayah kandungnya yang diduga dilakukan oleh Pr. Radia, sehingga Pr. Kusnita beserta keluarganya merasa keberatan dan meminta penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Randomayang AIPDA Hamdani menerima laporan, meminta keterangan awal dari pihak pengadu, serta melakukan pendataan terkait permasalahan yang terjadi. Selanjutnya, AIPDA Hamdani membuat undangan mediasi yang akan melibatkan kedua belah pihak, para saksi, keluarga masing-masing pihak, Kepala Dusun, serta anggota BPD Desa Randomayang.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan serta pesan-pesan Kamtibmas kepada pihak terkait agar tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Rencana mediasi akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Randomayang.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf, menyampaikan bahwa Polri senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, serta mendorong penyelesaian setiap permasalahan masyarakat secara humanis dan berkeadilan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini