Polres Pasangkayu – Upaya penyelesaian secara persuasif dan humanis kembali ditunjukkan jajaran kepolisian melalui kegiatan mediasi terhadap persoalan tambak udang yang terjadi di Dusun Tura, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.

Mediasi tersebut dilakukan terkait persoalan antara H. Siala selaku pemilik tambak udang dengan Taufik, yang merupakan pihak mitra tambak, terkait rencana pemindahan alat kincir udang dari lokasi tambak.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong, menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam membantu penyelesaian persoalan warga agar tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.

Berdasarkan kronologis kejadian, permasalahan bermula saat Taufik hendak memuat atau mengangkut alat kincir udang yang berada di tambak milik H. Siala, atas perintah Viktor selaku mitra dari pihak perusahaan. Namun, pihak H. Siala tidak mengizinkan alat kincir tersebut diangkut atau dipindahkan dari lokasi tambak sebelum adanya kejelasan terkait sertifikat tanah tambak yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan dalam kemitraan dengan pihak perusahaan atau pihak Viktor.

Melihat situasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karya Bersama AIPTU Muh. Rusli R. segera turun tangan untuk melakukan pendekatan dan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menghimbau agar kedua pihak tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang justru dapat memperkeruh keadaan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengarahkan agar Taufik dan H. Siala terlebih dahulu melakukan koordinasi secara langsung dengan Viktor guna memperjelas maksud pemindahan alat kincir tersebut. Hal ini dinilai penting agar diketahui secara pasti apakah pemindahan dilakukan sebagai langkah pengamanan guna mencegah potensi pencurian alat, ataukah berkaitan dengan persoalan pemutusan kontrak kemitraan.

Dalam penjelasannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa apabila pemindahan alat tersebut berkaitan dengan berakhirnya atau putusnya kontrak kemitraan, maka pihak H. Siala berhak untuk meminta kembali sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan. Namun apabila alasan pemindahan semata-mata untuk faktor keamanan, maka hal tersebut sebaiknya dibicarakan dan dikoordinasikan kembali secara baik-baik, mengingat kontrak kemitraan yang berjalan disebut berdurasi 5 tahun, sementara saat ini baru memasuki tahun kedua.

Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak yakni Taufik dan H. Siala sepakat untuk terlebih dahulu memperjelas persoalan tersebut kepada pihak perusahaan mitra tambak. Selanjutnya, disepakati pula bahwa alat kincir tambak udang tidak akan diangkut atau dipindahkan sebelum ada hasil koordinasi dan kejelasan dari pihak perusahaan mitra.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi tetap kondusif, Bhabinkamtibmas juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi kedua belah pihak apabila diperlukan mediasi lanjutan di Desa Karya Bersama, sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menegaskan bahwa langkah mediasi yang dilakukan ini merupakan wujud kehadiran Polri sebagai problem solver di tengah masyarakat, sekaligus upaya untuk mencegah timbulnya konflik yang lebih besar.

“Polri hadir untuk memastikan setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak,” ujar IPTU Candra Boyke Ombong.

Dengan adanya mediasi tersebut, situasi di lokasi tetap terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai melalui koordinasi bersama pihak perusahaan mitra tambak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini