
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan mediasi terkait perkara penyerobotan dan perselisihan batas lahan kebun antarwarga, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga atas nama Ramli S, yang dilaporkan ke Polsek Bambalamotu pada tanggal 12 Januari 2026. Aduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perselisihan batas lahan kebun miliknya dengan Rahmat alias Boi, yang berlokasi di Dusun Salunggaluku II, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan secara damai, Bhabinkamtibmas AIPDA Hamdani bersama Kepala Desa Randomayang mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan. Mediasi dilaksanakan dengan memberikan masukan, saran, serta pandangan agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan serta pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Randomayang serta kedua pihak yang bersengketa. Namun, hingga berakhirnya pertemuan, belum diperoleh titik temu maupun kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor Ramli S menyatakan akan mengajukan permohonan pemasangan patok batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu sesuai dengan sertifikat hak milik atas lahan kebunnya. Kedua belah pihak sepakat akan kembali dipertemukan setelah patok batas lahan dari BPN resmi terpasang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga kegiatan berakhir.
Kapolsek Bambalamotu, AKP Yauri Yusuf, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian masalah secara humanis guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.


















