PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Desa Randomayang Polsek Pasangkayu Bripka Hamdani bersama kepala Dusun Salunggaluku II melaksanakan mediasi (Problem Solving) di Dusun Salunggaluku II Desa Randomayang kecamatan Bambalamotu Kab. pasangkayu Senin (21/05/20204).
Adapun warga yang bermasalah adalah Bpk. AK dengan Bpk RJ yang keduanya masih bertetangga yaitu warga Dusun Salunggaluku II Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Adapun permasalahanya yang membuat mereka berselisih adalah masalah patok batas tanah pekarangan rumah.
Mereka sempat adu mulut sehingga kalau permasalahanya tidak segera diselesaikan dikuatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban dusun setempat.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Bripka Hamdami Bersama kepala Dusun Salunggaluku II mengundang kedua belah pihak untuk bersama-sama meninjau objek sengketa
“Kami Bersama dengan Kepala Dusun (Perwakilan Pemdes) melakukan Mediasi kepada kedua belah pihak terkait perkara tersebut”Ucapnya.
Bhabinkambitmas juga Menyampaikan Himbauan dan saran serta masukan kepada kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan
“Kedua belah pihak Sepakat dan siap dipertemukan kembali setelah keduanya sudah bisa menunjukkan Fotocopy sertifikat tanah masing2 pihak karena saat ini sertifikat keduanya jadi agunan kredit di Bank”tuturnya.