Polres Pasangkayu – Upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif terus dilakukan Polri di tengah masyarakat. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 14.00 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, Aipda Hamdani, bersama Kepala Desa Randomayang memfasilitasi mediasi perselisihan harta warisan di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Sengketa warisan tersebut melibatkan Ibu SW (istri kedua almarhum Bapak A) dengan AF (anak kandung dari istri pertama). Objek warisan yang dipersoalkan meliputi rumah tinggal, warung, dan sebidang tanah di Dusun Matuajaya, Desa Randomayang.

Permasalahan muncul setelah Ibu SW menjual seluruh harta peninggalan tersebut senilai Rp250 juta tanpa menyisakan bagian untuk AF. Merasa dirugikan, bpk. AF menuntut haknya sebagai ahli waris dan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa memberikan saran, masukan, serta pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar penyelesaian dapat ditempuh dengan cara yang damai dan kekeluargaan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun Matuajaya serta para saksi.

Meskipun belum tercapai kesepakatan, kegiatan mediasi berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf mengapresiasi langkah mediasi ini sebagai wujud pelayanan Polri yang humanis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara damai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini