
Polres Pasangkayu — Bhabinkamtibmas Polsek Baras Polres Pasangkayu BRIGPOL Marwan Irwan melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan membawa lari anak yang terjadi di Dusun Buana Mukti, Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Mediasi tersebut digelar pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Baras.
Dalam pertemuan tersebut, Brigpol Marwan Irwan menghadirkan kedua belah pihak beserta orang tua dan saksi-saksi untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Adapun pihak pertama yakni Lk. AS (15), warga Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, dan pihak kedua Pr. Z (14), warga Desa Balanti, Kecamatan Baras.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, Lk. AS bersama rekannya berangkat ke wilayah Afd Baribi, Desa Balanti, untuk menjemput Pr. Z. Namun hingga malam hari, Pr. Z belum kembali ke rumah sehingga keluarga pihak perempuan mendatangi rumah Lk. AS sekitar pukul 20.30 Wita. Keluarga pihak laki-laki kemudian melakukan pencarian dan sempat bertemu Lk. AS, namun yang bersangkutan tidak langsung pulang.
Pada Selasa, 17 Februari 2026, keluarga Lk. AS mendapat informasi bahwa keduanya berada di wilayah Sarudu 1. Orang tua Lk. AS kemudian menjemput keduanya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Baras untuk dilakukan mediasi.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Marwan Irwan memberikan nasihat serta imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan yang dicapai di antaranya kedua keluarga sepakat menjaga hubungan silaturahmi dengan baik dan menyatakan permasalahan telah selesai. Kedua orang tua juga bersepakat untuk menikahkan anak masing-masing sesuai adat dan keyakinan keluarga pihak perempuan. Pihak pertama bersedia mengikuti adat dan ketentuan yang berlaku, sementara pihak kedua menyatakan siap diproses secara hukum apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran hukum.
Kapolres Pasangkayu, Joko Kusumadinata, melalui Kasi Humas AKP Eliza Rarsina, menyampaikan bahwa penyelesaian secara problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.


















