
POLRES PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas merupakan Garda terdepan Polri yang selalu Hadir disetiap Kegiatan atau masalah pada Warganya. Begitu juga yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Polres Pasangkayu Polda Sulbar Bripka Sulaeman yang hadir di tengah-tengah Warganya untuk menyelesaikan masalah dengan Cara Problem solving di Dusun. Marennu Desa. Pajalele Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu Rabu 09 April 2025 Pukul 10.00 Wita
Turut Hadir dalam giat tersebut Yusman B. Kepala Desa Pajalele, Risal. Kadus Marennu , Ombo Upe RT Dusun Marennu Desa Pajalele serta Kedua belah pihak dan Saksi Lainnya
Selaku pihak pertama sdri Fitriana Warga Dusun Marennu dan selaku Pihak Kedua Sdri Hajrah dimana keduanya warga Dusun Marennu Desa. Pajalele Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu.
Adapun Kronologis kejadian Pada Tanggal 08 Desember 2024 telah meninggal dunia suami dari pihak pertama (1) dan beberapa hari kemudian Pihak kedua (2) yang merupakan Saudara kandungan Almarhum langsung melakukan Panen buah sawit di kebun milik Almarhum yang terletak di Dusun Marennu Desa Pajalele Kec Tikke Raya yang di klaim miliknya karena menurut keterangannya dia yang Tanam sawit pada saat orang tuanya mereka masih hidup sehingga pihak pertama (1) merasa di rugikan karena menurut keterangan Saudara lainnya dari pihak kedua (2) bahwa pihak Kedua (2) sama sekali tidak mempunyai hak di dalam lokasi tersebut karena semasa Hidupnya orang tua mereka sudah di bagikan harta masing-masing Tampa terkecuali apalagi Almarhum dari pihak pertama ( 1 ) telah meninggal Dua orang anak yang masih kecil sehingga pihak pertama (1) melaporkan hal tersebut kepada Pihak pemerintah Desa Pajalele
Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir SH, MH saat ditemui mengatakan Bhabinkamtibmas Mempertemukan kedua belah pihak untuk di lakukan mediasi di kantor Desa Pajalele untuk di buatkan surat kesepakatan damai
“Pihak Pertama (1) Sepakat untuk di Panen buah sawit milik peninggalan Almarhum Suaminya selama satu tahun (12 bulan) oleh pihak kedua (2) dengan tujuan setelah jatuh tempo 12 bulan pihak kedua (2) tidak akan mengganggu lgi kebun milik pihak pertama (1) untuk selamanya karena untuk kelangsungan hidup anaknya”Jelas Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan Untuk menjaga Kamtibmas di wilayah binaan agar masyarakat dapat memahami mengenai dampak bisa terjadinya kriminal yang kita tidak inginkan.
