Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan sambang dan koordinasi dengan warga binaan terkait pemasangan alat pengukur kecepatan secara sepihak yang mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 04 Februari 2026, pukul 11.00 WITA, bertempat di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas BRIPKA Rijal menindaklanjuti laporan adanya pemasangan tali tambang kapal di badan jalan yang digunakan sebagai alat pengukur kecepatan. Pemasangan tersebut dinilai tidak sesuai aturan karena dapat menghambat arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

BRIPKA Rijal memberikan himbauan kepada warga binaan agar tidak melakukan pemasangan sarana di jalan umum tanpa izin dan koordinasi dengan instansi terkait. Ia juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat membutuhkan alat pengukur kecepatan, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasangkayu untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi himbauan tersebut, sdr. Mulyadi, sdr. Marwan, dan sdri. Isna menyatakan bersedia membuka tali tambang yang telah dipasang karena tidak mengetahui aturan yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk tidak memasang kembali alat serupa yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan gangguan kamtibmas, serta mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di desa binaan.

Kegiatan sambang dan himbauan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di Desa Ako terpantau aman dan kondusif.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini