Polrespasangkayu.com – Tipikor Satreskrim menangkap mantan kepala desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasangkayu, Kanit Tipikor, IPTU. Rachmat Gilang Ramadhan menyampaikan, AN (30) ditangkap di kediamannya pada Jumat, 8 September 2023 setelah dinyatakan P21. Dia diduga korupsi anggaran desa tahun 2020/2021.

Nilainya cukup pantastis, jumlahnya berkisar Rp 664.079.596,- ( Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus
Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU. Adrian Batubara menyebut, uang hasil korupsi itu diganakan pelaku untuk diri sendiri

“Motifnya untuk kebutuhan pribadi. Sedang modusnya, tersangka meminta semua anggaran desa setelah pencairan dari bendahara. Lalu dia menyimpan dan mengelola sendiri,” sebut IPTU. Adrian saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Rabu, 13 September 2023.

Sejumlah barang bukti berupa 46 lembar surat dokumen pencairan
anggaran Desa Kulu Ta 2020 dan 2021.

Lalu 29 dokumen pengantar pencairan anggaran Desa Kulu TA 2020 dan
2021, 8 lembar kwitansi penyerahan dan 23 rangkap berkas dokumen RAB dan pertanggungjawaban anggaran Desa Kulu TA 2020 dan 2021. Dan terakhir 21 lembar kwitansi bukti penyerahan lainnya.

Atas perbuatannya, AN disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jungto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain denda senilai paling rendah Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Humas Polres Pasangkayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini