PASANGKAYU – Personil polres pasangkayu dan jajaran bersama satpol pp dan tni melakukan sosialisasi peraturan bupati (perbup) no.21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan di wilayah kabupaten pasangkayu. Sabtu pagi (26/9/2020).
Dihari terakhir perbup bupati di sosialisasikan, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga personil polres dan jajaran bersama satpol pp, tni, aparat kecamatan dan desa langsung menegur dan mencatatat identitas sambil di pakaikan masker ditempat.
Kabag Ops Polres Pasangkayu Akp Iswan Mulyanto saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan Ops.Yustisi mengatakan ” Di hari terakhir kita melakukan Sosialisasi Perbup Pasangkayu no.21 tahun 2020 oleh personil polres, kodim 1427 pasangkayu dan satpol PP serta polsek dan babinsa dan aparat kecamatan dan desa masih ditemukan sebanyak 95 orang yang tidak menggunakan masker.
Dari 95 orang tersebut, mereka ditemukan dibeberapa tempat dan saat melakukan aktivitas seperti dipasar, di jalan, melayani pelanggan di warung maupun ditoko. Setelah ditemukan, kami langsung menegur dan mencatat serta menekankan bahwa besok kami akan turun kembali bersama satpol pp dan tni dan aparat pemerintah kecamatan dan desa untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan serta akan melakukan Ops.Yustisi ini berkelanjutan.
Olehnya itu mari menyadari bersama agar di kabupaten pasangkayu tidak muncul lagi klester baru sehingga pasangkayu kembali sehat seperti dulu”.Tuturnya