PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Obat Zat Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di Dusun Salubalo Desa Jengeng Kec.Tikke Raya Kab.Pasangkayu.Sabtu Malam (15/4/2023).

Keduanya ditangkap ditempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan saat pelaku sementara menunggu pembeli Narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat ditemui diruangannya mengatakan “Kami telah menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Salubo Desa Jengeng dimana anggota Opsnal terlebih dahulu mengamankan Lk.AR (29 th) kemudian melakukan pengembangan kepada Lelaki AH (28 th) yang berada tidak jauh dari Lk.AR ditangkap.

Adapun peran Lk.AR adalah menjual barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Lk.AH dimana sabu tersebut di beli di Kayumaloe Kota Palu sehari sebelum tertangkap dan di bawah ke Desa Jengeng untuk diedarkan.

Dari tangan Tersangka AR berhasil disita 1 (satu) Sachet plastik bening klip merah yang berisi 5 (lima) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 10 Gram.

Untuk Tersangka AR dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” Tegas Gusti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini