PASANGKAYU – Atas Laporan yang diterima dari warga bahwa ada sekelompok anak muda yang akan melakukan balapan liar, Seketiaka juga Personel Polsek Bambalamotu bersama Babinsa Langsung menuju TKP di dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Pada Rabu, 3 April 2024 jam 22.00 wita

Bhabinkambitmas Desa Pangiang Polsek Pasangkayu Bripka Agus Asti Saat ditemui di TKP Menjelaskan sehubungan dgn laporan masyarakat desa pangiang terdapat beberapa kendaraan yg berkumpul di jalan poros pangiang tepatnya di Dusun Babana yg disinyalir akan melakukan balapan liar, sehingga piket mako bersama Babinsa menuju ke TKP

“Benar telah terjadi balapan liar sehingga dilakukan tindakan pembubaran dan mengamankan beberapa unit kendaraan R2 yg ditinggalkan oleh pemiliknya dan di amankan dimako polsek”jelasnya.

Dari Hasil kegiatan tersebut personel Polsek Bambalamotu bersama babinsa berhasil mengamankan 8 delapan unit kendaraan R2 diantaranya 1 unit yamaha mio nopol DN 3794 XY, 1 unit Honda Sonic DN 5077 DS, 1 unit Honda Beat DC 2824 WA, 1 unit Yamaha Fino DN 6608 JC, 1 unit Honda Spacy Dp 3201 DH, 1 unit yamaha Vega R tanpa nopol, 1 unit yamaha MX 135 DC 3759 XJ, dan 1 unit yamaha MX 135 tanpa no.pol yang kesemuanya di amankan di Mako Polsek Bambalamotu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini