Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 Wita, di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan pada pukul 00.04 Wita oleh IPDA Muhammad Asri kepada piket Satlantas Polres Pasangkayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Gakkum Satlantas segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi.

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi DN 8662 VD yang dikemudikan oleh Darwis (44), pekerjaan sopir, warga Dusun Kulo, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Pengemudi diketahui memiliki SIM B II Umum dan membawa STNK kendaraan. Mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DC 3887 WU yang dikendarai oleh Randi Sutomo (30), pekerjaan petani, warga Dusun Wonosari, Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Korban menggunakan helm serta memiliki SIM C dan STNK kendaraan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, diketahui bahwa sebelum kejadian, mobil Hino Dutro bergerak dari arah utara ke selatan (Palu menuju Mamuju) dengan muatan kemiri. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 00.00 Wita, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha NMAX dari arah selatan ke utara (Tikke menuju Pasangkayu) dengan kecepatan cukup tinggi. Pengendara sepeda motor diduga keluar jalur ke kanan jalan sehingga menabrak bagian kanan depan mobil Hino Dutro.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor terlempar sejauh kurang lebih 6 meter, sementara sepeda motornya terpental hingga 9 meter. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan, serta selalu mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini