polrespasangkayu.com – Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2020, selama periode 15 -28 Agustus.

Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian mengamankan 25 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Total ungkap kasus ada 22 Ini dari berbagai kasus ya, mulai dari kasus miras (minuman keras), judi, narkoba, pencurian, mujicari, pengancaman, dan tabung LPG, hingga persetubuhan sampai narkoba,” ungkap Kapolres AKBP Didik Subiakto, dalam press releasenya, didampingi Wakapolres dan para Kasatnya, di Lapangan Apel Corona Mapolres Pasangkayu, Senin (29/08/2022).

Ia menuturkan, dari kasus itu, ada tiga kasus yang paling banyak adalah, kasus narkoba kasus judi online dan kasus sajam. Total ke-tiga kasus tersebut dalam operasi yang digelar selama hampir dua pekan tersebut berhasil mengamankan masing-masing tiga tersangka.

Dijelaskan Didik, semua tersangka diamankan pihak kepolisian dari laporan warga, serta informasi di lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Pasangkayu.

“Kami sisir wilayah yang disinyalir terdapat indikasi gangguan kamtibmas,” paparnya.

Ditambahkan Didik, meskipun Operasi Pekat Marano 2022 sudah selesai, pihaknya menegaskan jajaran Polres Pasangkayu untuk terus melanjutkan operasi sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Hal itu guna mewujudkan Kabupaten Pasangkayu yang aman, kondusif, dan nyaman.

“Pada intinya Operasi Pekat Marano 2022 ini digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga,” tutup Kapolres alumni Akpol 2002 ini.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan menguraikan, adapun jumlah 22 kasus dari 25 tersangka tersebut sebagai berikut, curanmor 2 kasus 3 tersangka. Curat 2 kasus 2 tersangka, pencurian 1 kasus dengan 1 tersangka. Sajam 3 kasus dengan 3 tersangka, judi online 3 kasus 1 tersangka, mucikari 1 kasus 1 tersangka, pengancaman 1 kasus 1 tersangka, persetubuhan 2 kasus dengan 1 tersangka, pengeroyokan 2 kasus 4 tersangka. Elpg
1 kasus 2 tersangka, narkoba 3 kasus dengan 3 tersangka serta dan miras 1 kasus.

“Dari kesemuanya kasus ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan dalam penyelidikan lebih lanjut. Semua tersangka sudah ada didepan kita semua beserta barang buktinya,” urai Kasat Reskrim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini