polrespasangkayu.com – Irwasda Polda Sulbar Kombes Pol Bambang Sutoyo, S. S. T. M. K,, S.H memimpin Apel pagi dan memberikan arahan kepada personel Polres Pasangkayu, Kamis, (11/08’22)pagi
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si, Kabag Log AKP Abd Muttalib Carlos, Kasat Tahti IPTU H. Andi Hamzah, KBO Sat Resnarkoba IPDA Haerul Ahmad S.Pd.,Paur Min Bag Ops IPDA M. Fajaruddin Nur, Paur Dal Ops Bag Ops IPDA Sofian Safruddin dan para personel bintara Polres Pasangkayu.
Dalam arahannya Irwasda Polda Sulbar Kombes Pol Bambang Sutoyo, S. S. T. M. K,, S.H menyampaikan tentang Apa tugas dari inspektorat dan apa yang mendasari tugas Inspektorat sebagaimana diatur oleh PP nomor 60 tahun 2008 aparat tugas internal pemerintah,
“adapum tugas-tugas Inspektorat yaitu
Melakukan Audit, (seperti audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu apabila ditemukan adanya penyimpangan), Melakukan Interview, Melakukan Pengawasan, Melakukan Pemeriksaan dan Sebagai Konsultan para Personel”Tuturnya.
Kombes Pol Bambang Sutoyo juga menyampaikan bahwa Ada turan baru yang harus pegang dan di ketahui oleh seluruh personel Polri yaitu Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang di pertegas di ayat 3, dalam situasi tertentu Polri bisa menahan terduga pelanggar selama 30 hari tanpa sidang
“yang berwewenang menahan untuk di tingkat Mabes adalah Kadiv Propam, untuk tingkat Polda adalah Kapolda dan untuk tingkat Polres adalah Kapolres”Tegasnya.
Diakhir Arahan Irwasda Polda Sulbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh Personel Polres Pasangkayu karena telah melaksanakan tugas dengan baik dan secara profesional,
“mari kita bersama-sama menjaga Citra Polri yang Presisi”Tutup Kombes Pol Bambang Sutoyo,