Polres Pasangkayu – Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pendampingan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu dalam rangka pengukuran serta penyesuaian batas lahan perkebunan warga yang menjadi objek sengketa, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Salunggaluku II, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Randomayang, petugas lapangan BPN Pasangkayu, serta warga yang bersengketa.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pengukuran, penyesuaian titik koordinat, dan penegasan batas lahan perkebunan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran pihak kepolisian bertujuan menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bambalamotu beserta Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, agar seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, serta menjunjung tinggi musyawarah sebagai jalan penyelesaian masalah.

Disampaikan pula bahwa mediasi lanjutan antara warga yang bersengketa akan kembali dilaksanakan setelah hasil penyesuaian lahan dan pengukuran resmi dari BPN telah dikeluarkan, sehingga keputusan dapat diambil secara objektif dan adil.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf, menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pengayom, pelindung, dan mediator, khususnya dalam membantu penyelesaian konflik pertanahan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.v

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini