Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiwan S.I.K melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Mustamir S.H menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Halaman Kantor KPU Pasangkayu Jln. Ir. Soekarno. Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu Pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sekitar Pukul 11.10 Wita.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Czi Dony Siswanto, Kapolsek Pasangkayu Iptu Mustamir SH, Mewakili Kapolres Pasangkayu, Pa Siaga Bag Ops Ipda Ayi Solihin, Mewakili Kepala Kejaksaan Pasangkayu Kanter, SH., MH, Bawaslu Kab. Pasangkayu Moh. Fajar. P, Kesbang Pol Kab. Pasangkayu Arshilla, Segenap Staf KPU Kab. Pasangkayu dan Staf Bawaslu Pasangkayu.
Ketua KPU melalui Stafnya menyampaikan bahwa jumlah Surat suara yg rusak dan dimusnahkan dengan jumlah 1120 Lembar dgn rincian sebagai berikut :
1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 7 lembar;
2. Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 250 lembar;
3.Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 42 lembar;
4. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 123 lembar; dan
5. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu sebanyak 585 lembar.
6. Surat Suara PSU PPWP sebanyak 9 lembar;
7. Surat Suara PSU DPRD Kab. Dapil 1 sebanyak 9 lembar;
8. Surat Suara PSU DPRD Kab. Dapil 2 sebanyak 31 lembar;
9 Surat Suara PSU DPRD Kab. Dapil 3 sebanyak 53 lembar;
10.Surat Suara PSU DPRD Kab. Dapil 4 sebanyak 11 lembar
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiwan S.I.K melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Mustamir S.H membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.