PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap oknum karyawan PT. Pasangkayu karena ditemukan memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Minggu Malam (16/2/2025).

AP ditangkap di Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarainya dan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu.

Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat dikonfirmasi Selasa siang mengatakan ” Benar, Tim Opsnal telah menangkap seorang Lelaki dengan inisial AP yang mengaku sebagai karyawan PT. Pasangkayu karena ditemukan menyimpan dan menguasai serta memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu.

AP tertangkap setelah dilakukan tindakan kepolisian berupa penyetopan kendaraan yang dikendarainya kemudian memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak ditanah pas disamping AP berdiri dimana sabu tersebut dibuang saat dihentikan oleh personil kepolisian. Sabu tersebut diperoleh dari salah daerah di kabupaten Donggala dan hendak di bawah ke area PT. Pasangkayu.

Lanjut Yusuf ” Sabu tersebut AP diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang rencanya akan digunakan dan ditawarkan kepada teman pelaku. Aksi serupa dilakukannya sebulan terakhir dalam jangka waktu 2 kali seminggu kerap masuk ke kabupaten Donggala membeli sabu dan ditawarkan kepada temannya. Kini Penyidik sementara melakukan pendalaman terhadap keterangan AP.” Tegas Yusuf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini