
Polres Pasangkayu – Sebuah kasus pencurian buah sawit yang sempat menghebohkan warga Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi berlangsung pada Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WITA di Kantor Desa Bulu Mario.
Kasus bermula ketika seorang warga berinisial MS (27), petani asal Desa Bulu Mario, kedapatan warga membonceng satu tandan sawit dan setengah karung brondolan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah diinterogasi warga, diketahui bahwa buah sawit tersebut merupakan milik perusahaan PT. SRL 1.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu, Bripka Alber, bersama Kepala Desa Bulu Mario memanggil pihak pertama (MS) serta perwakilan perusahaan yang diwakili oleh D (42), seorang security. Kedua belah pihak kemudian duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif, pihak pertama mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Sebagai bentuk tanggung jawab, MS bersedia meninggalkan Desa Bulu Mario.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Sapruddin, mengapresiasi langkah mediasi yang ditempuh, sehingga persoalan dapat terselesaikan dengan damai tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
