‎Polres Pasangkayu – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal pengambilan pasir pantai di wilayah Lingkungan Sikente, Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, jajaran Kepolisian Sektor Bambalamotu melakukan giat koordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat, Selasa (10/10) pukul 15.00 WITA.
‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf, mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian bersama Bhabinkamtibmas melakukan dialog dan koordinasi dengan pihak Kelurahan Bambalamotu terkait laporan warga mengenai dugaan pengambilan pasir pantai oleh tiga orang warga setempat, masing-masing atas nama Nirwan, Agus, dan Sardin, yang menggunakan gerobak sapi sebagai sarana angkut.
‎Pemerintah Kelurahan Bambalamotu telah memanggil ketiga warga tersebut untuk diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai larangan aktivitas pengambilan pasir pantai. Dalam arahannya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pengambilan pasir pantai dalam bentuk apapun adalah tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar pemerintah kelurahan bersikap tegas terhadap setiap aktivitas warga yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta memastikan upaya preventif terus dilakukan demi menjaga kelestarian pantai di wilayah Bambalamotu.
‎Adapun hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman warga, khususnya kepada ketiga orang yang dipanggil, bahwa pengambilan pasir pantai merupakan aktivitas yang dilarang oleh pemerintah dan dapat dikenakan sanksi hukum. Ketiganya telah menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
‎Pihak kepolisian bersama pemerintah kelurahan akan terus bersinergi dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir demi keberlanjutan ekosistem pantai serta kenyamanan masyarakat sekitar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini