Layanan Pengaduan Polres Pasangkayu
Batasan yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:
- Hukum/hak asasi manusia
- Kewaspadaan nasional
- Pelayanan masyarakat
- Penyalahgunaan wewenang
- Penyidikan tindak pidana
- Personnel
- Pungutan liar atau korupsi
- Lain-lain
Diluar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat. Atau hubungi call center kami.
Ketentuan
- Gunakan layanan ini secara serius, penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.
Form Layanan Pengaduan
Gunakanlah layanan ini secara serius dan bertanggung jawab. Sebab penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk jawaban atau tanggapan resmi kepada pengguna layanan pengaduan ini akan dijawab melalui email, atau media yang digunakan saat pengaduan (telepon/handphone). Nantinya aduan tersebut akan kita pisahkan sesuai tupoksi dan terstruktur.