
Polre Pasangkayu – Upaya problem solving kembali dilakukan oleh jajaran Polres Pasangkayu dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Pada hari Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, telah dilaksanakan mediasi terkait dugaan kasus penyerobotan lahan perkebunan cengkeh yang berlangsung di rumah Kepala Dusun Saluwu, Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasi Humas AKP Eliza Rarsina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Dalam kegiatan mediasi ini, Polres Pasangkayu mengundang semua pihak yang terlibat serta melibatkan Lembaga Dewan Adat Suku Da’a untuk memberikan pandangan, saran, dan penyelesaian berbasis kearifan lokal. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun Saluwu, perwakilan Dewan Adat Suku Da’a Desa Wulai, Bhabinkamtibmas Desa Wulai, kedua belah pihak yang bersengketa, serta saksi-saksi terkait.
Mediasi berlangsung dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan cengkeh tersebut melalui Lembaga Dewan Adat Suku Da’a. Mereka juga menyatakan sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
Kegiatan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta lembaga adat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat. Pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
