
Polres Pasangkayu – Dalam rangka memperkuat arah pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan, Pemerintah Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, menggelar kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Review RPJMDes Tahun 2022–2028 menjadi 2022–2030 serta Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, pada hari Rabu, 09 Juli 2025 pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Desa Bulubonggu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sebagai upaya untuk memperbaharui dokumen perencanaan jangka menengah desa agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini dan ke depan.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta pendamping desa. Dalam kesempatan ini, turut hadir perwakilan Polri dari Polsek Sarudu sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safrudin, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pembangunan desa yang partisipatif, aman, dan kondusif. “Kami siap mengawal setiap tahapan pembangunan desa, termasuk dalam musyawarah seperti ini, agar berjalan transparan dan damai,” ujar IPTU Sofian.
Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati perubahan jangka waktu dokumen RPJMDes dari 2022–2028 menjadi 2022–2030. Perpanjangan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pembahasan dan penyusunan RKPDes Tahun 2026 juga dilakukan sebagai acuan rencana kerja tahunan yang bersinergi dengan dokumen perencanaan jangka menengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud perencanaan pembangunan desa yang akuntabel, responsif, serta mengedepankan aspirasi masyarakat demi terwujudnya Desa Bulubonggu yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


















