Polres Pasangkayu — Pelayanan Regindent Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan bermotor. Beragam layanan diberikan untuk memastikan proses registrasi dan identifikasi kendaraan berjalan cepat, tepat, dan transparan.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Ayu menyampaikan bahwa pelayanan Samsat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat.

Adapun jenis pelayanan yang tersedia di Regindent Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu meliputi:
1. Pendaftaran Kendaraan Baru – Proses registrasi bagi kendaraan yang baru dimiliki masyarakat.
2. Pendaftaran Pengesahan dan Perpanjangan STNK – Untuk memastikan kendaraan tetap legal dan sesuai ketentuan.
3. Cek Fisik Kendaraan – Pemeriksaan nomor rangka dan mesin sebagai syarat wajib dalam pengurusan dokumen.
4. Cetak STNK – Penerbitan STNK baru maupun perpanjangan.
5. Cetak TNKB – Pencetakan plat nomor sesuai standar resmi.

IPTU Karina Ayu menegaskan bahwa seluruh layanan dilakukan sesuai prosedur dan diharapkan masyarakat datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus dokumen kendaraannya tanpa perantara guna menghindari pungutan liar.

“Pelayanan kami terbuka setiap hari kerja. Masyarakat cukup membawa berkas lengkap dan mengikuti alur yang sudah disiapkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Dengan adanya pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan ini, Polres Pasangkayu berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan semakin meningkat demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini