
Pasangkayu, 26 September 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Baras bersama Pemerintah Desa Bajawali melaksanakan kegiatan penertiban penjualan minuman keras (miras) di wilayah Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 26 September 2025, pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh anggota Unit Reskrim Polsek Baras, Bripda Komang Agus Diki, bersama Kepala Kepolisian Sektor Baras IPTU Asep Saifurrohman, sebagai perwakilan dari Kapolres Pasangkayu. Penertiban ini merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Desa Bajawali, yang berdampak pada terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 jerigen Cap Tikus berisi 10 liter,
16 kemasan plastik Cap Tikus ukuran 600 ml,
5 botol Arak Bali ukuran 600 ml.
Selain penertiban, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga setempat. Masyarakat dihimbau agar tidak lagi menjual atau mengedarkan miras, mengingat telah ditemukan kasus anak di bawah umur dan pelajar yang mengonsumsi miras, yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
IPTU Asep Saifurrohman juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara melaporkan jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas ataupun bencana alam di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mempererat sinergitas antara aparat kepolisian dan pemerintah desa dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Asep.
Penertiban ini mendapat apresiasi dari warga setempat, yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan demi menjaga ketentraman di Desa Bajawali dan sekitarnya.
