polrespasangkayu.com – Operasi Sikat yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia untuk Polda Sulawesi Barat dengan Sandi Operasi “Sikat Marano” yang terhitung mulai tanggal 31 Oktober – tanggal 13 November 2022 dengan sasaran Curat, Curas, Curanmor, Curnat dan Kejahatan Masyarakat lainnya.
Sementara untuk Polres Pasangkayu sendiri, selama operasi pekat dilaksanakan mengungkap sembilan jenis kasus, baik TO (target operasi, red) maupun non TO dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M, saat press release dihadapan awak media bertempat di Baruga Tunggal Panaluan mengatakan, kasus TO yang terungkap sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan non TO sebanyak delapan kasus dengan 12 orang tersangka.
” untuk TO Pencurian dengan Barang Bukti 1 lembar slip nota timbangan TBS kelapa sawit, PT. letawa sebanyak 54 janjang dengan berat 1 Ton 300 Kilogram,” tutur AKBP Didik Subiyakto, saat press release, Selasa, 15 November.
Selain slip timbangan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 2.808.000 dari tangan pelaku.
” Pelakunya atas nama Wahyudi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas kapolres.
Saat melakukan press release Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M, di Dampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si, Kabag Ops. AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, M.H, KBO Sat Resnarkoba IPDA Haerul Ahmad S.Pd, Kasi Propam IPDA Chandra Boyke Ombong, dan Kasiwas Aipda Muh. Rusli S.Sos.