Polres Pasangkayu – Polsek Baras menggelar kegiatan problem solving berupa mediasi terkait dugaan tindak pengancaman yang melibatkan dua warga di wilayah hukum Polsek Baras. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Kantor Polsek Baras, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman memimpin langsung proses mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih. Adapun yang terlibat dalam permasalahan tersebut yakni:

Pihak I : Kelvin Wari Sandi (29), wiraswasta, suku Toraja, alamat Dusun Lestari, Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Pihak II : Antariksa, petani, suku Bugis, alamat Dusun Tata, Desa Ompi, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.

Perselisihan bermula pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun Tata, Desa Ompi. Saat itu, Pihak I yang baru saja membeli air galon di salah satu kios setempat, ditegur oleh Pihak II dengan perkataan menyinggung terkait parang yang dibawanya. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, Pihak II sempat mengajak Pihak I untuk berkelahi menggunakan parang. Namun ajakan tersebut tidak ditanggapi, dan Pihak I memilih kembali ke kebun untuk melanjutkan pekerjaannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Proses mediasi berjalan kondusif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Hasil yang dicapai:

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

Pihak II (Antariksa) menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak I dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak I menerima permintaan maaf tersebut.

Pihak II membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaannya untuk diproses hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Polsek Baras menegaskan bahwa langkah mediasi ini diambil sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini