‎Polres Pasangkayu—Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Baras melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi penyelesaian permasalahan warga yang berlangsung pada hari Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
‎Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat Nusa Tenggara Timur (NTT). Mediasi dilakukan guna menyelesaikan permasalahan antara dua warga Desa Lilimori yang masih memiliki hubungan keluarga.
‎Adapun pihak pertama atas nama Geradus Bora (45), seorang petani beragama Katolik, yang beralamat di Dusun Biai, Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan pihak kedua atas nama Ardianus Horang (43), juga seorang petani beragama Katolik, yang beralamat di Dusun Trans Biai, Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
‎Permasalahan bermula dari laporan pihak pertama kepada pemerintah desa terkait dugaan pengancaman, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pengerusakan rumah yang diduga dilakukan oleh pihak kedua. Peristiwa tersebut dipicu oleh permasalahan rumah tangga pihak kedua, di mana istri pihak kedua yang bernama Yani, yang merupakan adik kandung pihak pertama, meminta perlindungan kepada kakaknya saat suaminya dalam kondisi marah dan emosi tidak terkendali akibat pengaruh minuman beralkohol. Kejadian tersebut disebutkan telah terjadi berulang kali, dengan puncak kejadian pada hari Rabu, 31 Desember 2025.
‎Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, petugas Polsek Baras bersama pemerintah desa dan tokoh adat berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
‎Hasil dari kegiatan problem solving tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak kedua menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pertama atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada pihak pertama maupun kepada pihak lain.
‎Selain itu, pihak kedua juga berkomitmen untuk tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol serta berjanji untuk menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik dan bertanggung jawab, serta menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya di kemudian hari.
‎Kegiatan mediasi berakhir dengan situasi aman dan kondusif, serta ditandai dengan makan bersama di rumah pihak pertama sebagai simbol perdamaian dan kebersamaan antar keluarga. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan kedua belah pihak dapat kembali harmonis dan situasi kamtibmas di Desa Lilimori tetap terjaga dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini