Polres Pasangkayu – Guna mencegah potensi konflik sosial antarwarga, Polsek Baras Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan penggalangan (galang) terhadap warga yang terlibat perselisihan paham di Desa Kastabuana, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi mengingat situasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka. Meskipun hingga saat ini kondisi masih terpantau aman dan kondusif, namun tidak menutup kemungkinan permasalahan dapat kembali memanas karena dilatarbelakangi persoalan harga diri (Siri’) dari pihak keluarga Rusdi.

Adapun estimasi massa yang hadir dalam peristiwa tersebut terdiri dari sekitar 40 orang warga Kerukunan Bugis dan 20 orang warga Kerukunan Bali.

Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I. memimpin langsung kegiatan penggalangan dengan memberikan imbauan kepada pihak keluarga Rusdi agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan bermartabat. Kapolsek juga berupaya membujuk kedua belah pihak agar bersedia menempuh jalur mediasi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Baras beserta personel Polsek Baras dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Lelejae, Budi selaku saudara Rusdin, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, IPTU Asep Saifurrohman menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk mencari solusi terbaik demi mencegah konflik yang lebih luas.

“Kami datang ke Desa Lelejae untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap solusi dapat ditemukan secara kekeluargaan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban antarwarga. Kami juga mengarahkan kepada pihak korban agar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi apabila memang terdapat unsur pidana,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, perwakilan keluarga Rusdin menyampaikan bahwa pihaknya merasa persoalan tersebut menyangkut harga diri (Siri’) dan mengaku telah beberapa kali menyampaikan permasalahan kepada pemerintah desa, namun dinilai lambat dalam penanganan. Meski demikian, pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian dengan syarat tertentu.

Setelah melalui proses dialog dan penggalangan yang cukup intensif, akhirnya kedua belah pihak yang berselisih paham sepakat untuk menahan diri dan menyetujui solusi sementara, yakni bertemu kembali pada hari Senin, 20 Januari 2026 di Polsek Baras guna membuat surat kesepakatan bersama.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman menegaskan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini