Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencabulan dibawah Umur bertempat di Aula Media Center Humas Polres Pasangkayu di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K di dampingi KBO Sat Reskrim IPDA Iss Harianto serta Ps. Kanit IV PPA Bripka Rusdianto, Kamis, 01/02/23.

Seorang ayah tiri initial EL (37 thn) tega cabuli anak tirinya initial NA (|l thn) yang masih dibawa umur.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh di PT Mamuang. Desa Martasari,. Kecamatan Pedongga diamankan tim Rekrim Polres Pasangkayu pada tanggal 25 januari 2024.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Dedi
Dahmuddin yang merupakan ayah kandung korban
kepada polisi tanggal 24 januari 2024. Sehingga
polisi langsung melakukan penyelidikan dan
penyidikan.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini saat korban sendiri yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungan di Kabupaten Parigi Moutong bulan januari 2024. setelah dilakukan visum terhadap korban. Ditemukan luka robek lama pada selaput darah korban.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan selana ini
tinggal serumah dengan korban. perbuatan asusila ini dilakukan di afdeling charly sejak tahun 2022 sampai september 2023. bukti-buktinya video pengakuan anak dan chat. motifnya birahi ” Terang lptu Adrian.

Pelaku melakukan aksi bejatnya selalu menjanjikan sesuatu kepada korban dan memaksa korban. Perbuatan dilakukan pada saat pelaku hanya berdua dengan korban dirumahnya di afdeling charly Desa Martasari. Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

“Pelaku disangkakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun tahun tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling tinggi 15 tahun” Tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini