‎Polres Pasangkayu – Polsek Pasangkayu menghadiri sekaligus melakukan pengawasan dalam rapat klarifikasi terkait beredarnya sebuah video di Afd Mike Blok 30.31 yang menyebutkan nama Yani Pepy. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

‎Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Lariang Firman, Danramil Pasangkayu Letda Munajap, Bhabinkamtibmas Desa Lariang Bripka Leo, Sekdes Supardi SP, anggota BPD Wahiluddin, pensiunan Polri Pujiono, tokoh masyarakat Pua Yahya, pelapor Yani Pepy, terlapor Rasmuddin Ila, serta sejumlah tokoh dan masyarakat Siparappe.

‎Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk hadir dan melakukan pengawasan langsung di tengah masyarakat, sekaligus upaya deteksi dini dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

‎Dalam rapat tersebut, Yani Pepy sebagai pelapor mempertanyakan isi video yang beredar kepada Rasmuddin Ila, sekaligus menjelaskan sejarah lokasi sengketa yang selama ini diperjuangkan di Desa Lariang. Menanggapi hal itu, Rasmuddin memberikan klarifikasi bahwa maksud perkataannya dalam video adalah agar kepala desa dan Yani Pepy datang ke Siparappe untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat terkait permasalahan di Blok 30.31. Ia menegaskan bahwa keluarganya yang bekerja di PT Letawa tidak ingin dianggap sebagai provokator atau penghianat. Mendengar penjelasan tersebut, Yani Pepy menyampaikan bahwa permasalahan ini hanyalah bentuk miskomunikasi dan dianggap selesai.

‎Tokoh masyarakat Siparappe, Pua Adam, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa jika ada pihak lain di luar warga setempat yang masuk mengklaim lokasi di Afd 30.31, maka dikhawatirkan akan timbul keributan. Sementara itu, anggota BPD Wahiluddin turut memberikan tanggapan terkait cerita hibah lokasi sekolah SD Siparappe. Ia menegaskan bahwa saat itu tidak ada warga yang bersedia memberikan lahan, hingga akhirnya PT Letawa memberikan lokasi yang kini digunakan untuk pembangunan sekolah. Ia juga menambahkan keresahan masyarakat akibat klaim lahan di Blok 30.31 yang memicu hilangnya buah sawit, serta aksi konvoi dan pengasahan parang oleh pihak tertentu yang dianggap memprovokasi warga.

‎Selain itu, Wahiluddin juga menyebut adanya video yang menyinggung bahwa Yani Pepy menerima 20 hektar lahan di Blok 30.31. Terkait hal tersebut, Yani Pepy membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa informasi itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa perjuangannya justru untuk memastikan lahan tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat secara adil, serta berharap dukungan penuh dari masyarakat dalam memperjuangkan hak tersebut.

‎Dengan adanya rapat klarifikasi ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah, serta mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Lariang dan sekitarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini