Polres Pasangkayu – Sat Lantas Polres Pasangkayu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan SIM dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, sehingga warga memiliki waktu yang cukup untuk mengurus SIM tanpa hambatan.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menjelaskan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya syarat administrasi, tetapi juga bukti kemampuan dan kedisiplinan seseorang dalam berkendara. Dengan memiliki SIM, masyarakat turut serta menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu menerapkan mekanisme pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai aturan, meliputi:
1. Pemohon melakukan pendaftaran secara langsung.
2. Mengisi data pribadi melalui formulir pendaftaran.
3. Mengikuti proses pemotretan data diri/foto SIM.
4. Menjalani ujian teori dan praktek sebagai bukti kompetensi berkendara.
5. SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon yang lulus seluruh tahapan ujian.

IPTU Karina Rara Ayu mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan SIM serta menghindari calo, karena seluruh proses kini sudah dibuat mudah dan jelas. Dengan mengurus SIM sendiri, warga mendapatkan haknya secara sah dan turut mendukung budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Pasangkayu.

Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini