PASANGKAYU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu akan segera melaksanakan Operasi Patuh Marano 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Operasi Patuh Marano 2024 mengusung tema “Patuh Dan Tertib Berlalu lintas Cermin Moralitas Bangsa”.
Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia Setiawan Melalui Kasat lantas Iptu Abdul Majid mengatakan melalui operasi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah kabupaten Pasangkayu.
Iptu Abdul Majid juga Mengungkapkan bahwa Operasi Patuh marano 2024 merupakan langkah strategis dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan operasi ini dan berharap masyarakat dapat lebih disiplin serta patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas, Jum’at (12/07/2024).
Lanjut Kasat Lantas ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Operasi Patuh marano 2024 merupakan bagian dari upaya Polres Pasangkayu dalam mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi.
Satlantas Polres Pasangkayu mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang baik dan aman.
“Mari bersama-sama kita wujudkan jalan raya yang bebas dari pelanggaran dan kecelakaan”Ujar Abdul Majid.
Beberapa fokus utama dalam Operasi Patuh Marano 2024 antara lain:
“Prioritas Pelanggaran :
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
2. Pengendara Dibawah Umur.
3. Berboncengan Lebih Dari Satu.
4. Tidak menggunakan Helm & Safety Belt.
5. Berkendara di bawah Pengaruh Alkohol.
6. Berkendara Melawan Arus.
7. Berkendara Melebihi batas kecepatan.
8. Over Dimension, Over Load (Odol).
9. Knalpot Tidak sesuai Dengan Spektek.