Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas dengan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL), pada Jumat, 04 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung bersama jajaran personel Sat Lantas Polres Pasangkayu. Penindakan dilakukan dengan memberikan blanko teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang dampak dari pelanggaran tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai bahaya over dimensi dan over loading terhadap keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Satu set blanko teguran tertulis diberikan kepada pengemudi yang melanggar, sebagai bentuk tindakan administratif sekaligus peringatan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif kami dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi batas. Edukasi kami kedepankan agar kesadaran pengemudi meningkat dan tercipta budaya tertib lalu lintas,” ujar AKP Junaid Nuntung di sela kegiatan.

Penindakan berupa teguran tertulis ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran, sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut di kemudian hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengemudi dapat memahami dan mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL sebagai bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini