
Polres Pasangkayu – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat pada hari Selasa, 06 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA bertempat di kantor Samsat Polres Pasangkayu.
Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas rutin Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi kendaraan bermotor. Kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa kegiatan Samsat meliputi berbagai jenis pelayanan kepada masyarakat. Adapun pelayanan yang diberikan antara lain pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, petugas Unit Regident Samsat memberikan pelayanan secara maksimal dengan sikap ramah, humanis, dan responsif terhadap setiap pemohon. Masyarakat diarahkan untuk mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan sehingga seluruh proses dapat berjalan tertib, cepat, dan efisien.
Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan secara cermat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pemohon. Sementara itu, proses pencetakan STNK dan TNKB dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur guna menjamin keabsahan serta keakuratan data kendaraan bermotor.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan pelayanan Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga seluruh pelayanan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta mendukung terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.


















