Polres Pasangkayu – Sat Lantas Polres Pasangkayu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses, khususnya dalam penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pelayanan penerbitan BPKB dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WITA, di Kantor Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, menyampaikan bahwa seluruh proses pengurusan BPKB telah disusun dalam mekanisme pelayanan yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosedur dengan mudah dan tanpa kebingungan.

Adapun tahapan pelayanan penerbitan BPKB meliputi:

1. Pendaftaran dan Penelitian Berkas – Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
2. Pengecekan Berkas – Petugas memastikan kelengkapan data dan kesesuaian dokumen kendaraan.
3. Registrasi Faktur Kendaraan – Faktur atau bukti pembelian kendaraan diverifikasi untuk memastikan keabsahan.
4. Penginputan dan Verifikasi BPKB – Data kendaraan dan pemilik dimasukkan ke sistem untuk proses validasi.
5. Pencetakan BPKB – Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, BPKB diproses untuk dicetak.
6. Pengesahan BPKB – Dokumen yang telah dicetak mendapatkan pengesahan resmi dari pejabat berwenang.
7. Penyerahan BPKB – BPKB diserahkan langsung kepada pemohon sesuai nomor antrean.

IPTU Karina Rara Ayu mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pelayanan resmi ini dan selalu membawa dokumen lengkap saat mengurus keperluan administrasi kendaraan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses pengurusan BPKB dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap informasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami alur pengurusan BPKB serta mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan secara tertib dan tepat waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini