
Polres Pasangkayu — Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Peristiwa nahas tersebut melibatkan sebuah kendaraan roda empat (R4) dan sepeda motor (R2) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Laporan awal diterima dari IPDA Muh. Sukri, S.Pd pada pukul 08.50 Wita, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Pasangkayu. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau nomor polisi DN 5238 JW yang dikendarai oleh Lk. Erwin (41), seorang petani asal Nunukan, dengan mobil Double Cabin Toyota Hilux warna hitam nomor polisi DC 8938 XC yang dikemudikan oleh Lk. Irwan B (23), warga Desa Kasano, Kecamatan Baras, bersama seorang penumpang, Lk. Suprianto (21).
Sebelum kecelakaan terjadi, mobil Toyota Hilux yang dikemudikan Lk. Irwan B bergerak dari arah Selatan menuju Utara (Baras ke Tikke Raya) dengan tujuan mengantar oli untuk alat berat di Desa Pajalele. Saat tiba di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai Lk. Erwin dengan kecepatan relatif tinggi dan mengambil jalur kanan, hingga kemudian menabrak bagian depan sebelah kanan mobil tersebut. Benturan keras tidak terhindarkan dan menyebabkan kecelakaan fatal.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Lk. Erwin mengalami luka pada bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, pengemudi dan penumpang mobil Toyota Hilux tidak mengalami luka.
Kerusakan kedua kendaraan pun cukup signifikan. Sepeda motor mengalami kap depan lepas, segitiga bengkok, serta lecet pada beberapa bagian. Sedangkan mobil Toyota Hilux mengalami kerusakan pada bumper depan, lampu, kap bagian kanan, serta kampak ban.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati serta menaati aturan berlalu lintas.
“Keselamatan adalah hal utama dalam berkendara. Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan batas kecepatan dan tetap berada pada jalur yang benar demi mencegah kecelakaan serupa,” ujarnya.
Saat ini, kasus laka lantas tersebut ditangani oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Pasangkayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


















