PASANGKAYU- Sat Narkoba Polres Mamuju Utara kembali menangkap Pengedar kelas kakap di dusun Bulupao Desa Kulu Kec.Lariang Kab.Pasangkayu yang berkolaborasi dengan Polsek Baras dan Babinsa Desa Kulu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc didampingi oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K, M.H saat pelaksanaan Press Release didepan awak media di baruga panaluang Polres Mamuju Utara.Jumat Siang (06/03/2020).

Pada kesempatan tersebut Akbp Leo menjelaskan bahwa setelah mendapatkan Informasi bahwa MS, 32 tahun, sedang melakukan pesta narkoba sehingga Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan babinsa Desa Kulu kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan dan mendapati Lk.MS sedang melakukan pesta narkoba sehinga langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di TKP.

Dari Tkp Lanjut Akbp Leo Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24, 90 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 49gram, 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, uang tunai Rp 7.100.000, 2 (dua) buah timbangan, 200 lembar sachet kosong, dompet berwarna coklat, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).

Untuk Tersangka MS, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun sampai 20 tahun.Tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini