polrespasangkayu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengamankan 2 warga kasoloang terkait kepemilikan Narkotika.
2 orang tersebut masing-masing berinisial Y (31 th) dan RK (23 th) yang amankan oleh personil Opsnal Sat Narkoba di tempat yang berbeda pada kamis malam 20 Oktober 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat di koonfirmasi diruangannya Selasa Pagi 25 Oktober 2022 membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap 2 orang karena diduga telah memiliki dan menguasai serta bermufakat jahat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun motifnya Lk.RK memberikan uang kepada Lk.Y sebanyak Rp 400.000 untuk membeli Sabu-sabu namun Y hanya membeli Rp 300.000 dimana sepeda motor yang digunakan adalah milik lelaki RK.
Lk.Y sendiri tertangkap di dusun Tinonto desa Letawa Kecamatan Sarjo sesaat dihentikan oleh personil opsnal kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (sachet) Narkotika yang diduga adalah sabu-sabu yang sebelumnya di beli di Surumana Sulteng.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 1 (satu) sachet Narkotika yang diduga sabu-sabu, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kedua tersangka disangka dengan pasal 114 Subs pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”.Tuturnya.