PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap Warga Benggaulu karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Kamis Sore (2/1/2025).
F (25 th), ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal setelah diperoleh Informasi bahwa F selama ini melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di kecamatan Dapurang dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) sachet sedang.
IPTU Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba yang dikonfirmasi setelah dilakukan gelar perkara Jumat pagi mengatakan ” F ditangkap dirumahnya oleh personil Opsnal Sat Res Narkoba karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet sedang dengan berat Bruto 3,66 gram yang ditemukan di dalam plastik warna biru.
Selain menyita 3 (tiga) sachet sabu tersebut, disita juga 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar yang berisi 100 (seratus) sachet kosong kecil klip warna merah, 1 (satu) Buah Pirex 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah alat hisap, 32 (tiga puluh dua) sachet/paket plastik bening kecil kosong klip putih, 2 (dua) pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, 6 sachet/paket plastik bening sedang kosong klip merah dan Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu.
Lanjut Yusuf ” F melakukan aksinya sejak 6 terakhir karena terhempit kebutuhan ekonomi dan hasil penjualan sabu tersebut sebagian dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
F disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tutur Yusuf.