PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi berhasil mengungkap pelaku Curat yang telah meresahkan masyarakat kab.Pasangkayu selama ini. Pengungkapan terhadap Pelaku Curat disampaikan Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat Press Release dibaruga Panaluang didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan SH.S.I.K bersama Kapolsek Baras. Jumat Siang (06/03/2020).
Dalam Releasenya, Akbp Leo menyampaikan bahwa Tsk R, 34 tahun, melakukan aksinya dikabupaten pasangkayu sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di awal maret 2020 dan telah melakukan pencurian sebanyak sebanyak 29 Tkp namun yang dilaporkan dipolres mamuju utara sampai saat ini baru 4 LP.
Adapun pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah dan mencari laci dimana uang dan barang-barang lainnya disimpan, Hasil uang curian tersebut selain dipakai untuk kepentingan hari-harinya digunakan juga untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil dari uang curian, baju, celana, tas dan alat-alat motor lainnya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
Ditempat yang sama Akbp Leo juga menyampaikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Tsk S (21 th) sehingga menewaskan MY adalah Pelaku Marah setelah ditempeleng oleh korban pada saat bertemu dijalan dan sebelumnya Tsk pernah ditegur oleh Korban untuk tidak mengikat sapi depan rumah korban yang menurut Tsk adalah miliknya namun menurut korban adalah miliknya.
Untuk Tsk S sendiri akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Tutupnya