
POLRES PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga, Berinisial B (59) warga Kecamatan Bulutaba diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban R (51) warga Kecamatan Bulutaba pada 24 Februari 2024 lalu, saat sedang Sedang Memperbaiki Pondok Kebun di Desa Lilimori Kec. Bulutaba Kab. Pasangkayu
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah B(59) warga Kecamatan Batanghari.
“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (21) warga Kecamatan Bulutaba, pada bulan 24 Februari lalu” ucap Kasat Teskrim
“Diduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka, dengan cara memukul korban, saat sedang saat sedang Memperbaiki Pondok Kebun Milik Lelaki Dg Sibali di Desa Lilimori” Ujarnya
“Petugas Kepolisian Polres Pasangkayu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan melakukan proses hukum terhadap tersangka” Tambahnya
“Atas perbuatannya tersebut B (59) terancam disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” Tutup Kasat Reskrim
