PASANGKAYU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (TO) yang terjadi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penangkapan tersebut. petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MA alias Acca, 22 tahun, warga Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.
Sat Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Pekat Marano 2024 berhasil menangkap pelaku kasus pencurian tersebut di BTN Ampi, Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut. diruang kerjanya ia menjelaskan ” Petugas kita berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menggunakan metode dasar penyelidikan tindak kriminal” Sabtu (8/6/24)
“Diawali dengan mengolah tempat kejadian perkara dan mencatat saksi-saksi, petugas kita akhirnya bisa mendapat titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dan setelah petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan”ucapnya
Kasat Reskrim juga menambahkan ” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan pencurian tersebut”tambahnya.
“Dari tangan pelaku. saat ini Kita berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo F7 berwarna merah”ucapnya.
“Saat ini Pelaku MA (22) dan Barang Bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk dilakukan Tahap Penyidikan lebih lanjut”tuturnya.