polrespasangkayu.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu di dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Senin Dini Hari (20/3/2023).
Lk I (27 th) yang kerap dipanggil A oleh para pelanggan ditangkap saat menunggu pembeli sabu dipinggir jalan Trans Sulawesi dalam keadaan tidak berdaya dan langsung di amankan ke polres Pasangkayu.
IPTU GUSTI ALMASRI PRATAMA, S. Tr.K selaku Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat ditemui diruangannya Senin siang mengatakan ” Kami telah mengamankan Lk. I alias A karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di kecamatan Lariang.
Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Palu kemudian dititip menggunakan mobil Rental dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam kesachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dimana saat ditemukan disimpan didalam senter mainan dalam kantong celana yang dipakai pelaku. Adapun motif Pelaku melakukan aksinya sejak enam bulan lalu untuk mencukupi kebutuhan hari-harinya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Lanjut Gusti ” Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Gusti.