PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap warga sikente karena dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu.

S yang merupakan target Operasi tidak berkutik saat ditangkap di kediamannya tepatnya didalam gudang walet dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos menjelaskan saat press release bahwa ” S (34 th), merupakan warga Lingkungan Sikente Kelurahan Bambalamotu yang sudah lama terpantau gerak geriknya oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan kegiatan terlarang berupa kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di gedung walet miliknya ditemukan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet yang terdapat dalam kaleng bekas minyak rambut yang sebelumnya dibeli dari Surumana Kabupaten Donggala.

Dari tangan tersangka S disita barang bukti berupa 5 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 kaleng bekas minyak rambut dimana sabu tersebut ditemukan. Tersangka S selanjutnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini