PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap perempuan A karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Rabu Dinihari (3/7/2024).
A ditangkap di Dusun Tabarodea Desa Dapurang Kec.Dapurang Kab.Pasangkayu tepatnya dalam rumahnya oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu bersama barang bukti Sabu sebanyak 24 Sachet.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat ditemui Kamis pagi 4 Juli 2024 mengatakan ” Benar Tim Opsnal Telah melakukan Upaya Paksa berupa penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap Pr. A (46 th), beserta barang bukti berupa 24 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 Gram pada rabu dinihari.
Lanjut Yusuf ” Sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) buah korek gas, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 2 (dua) batang kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap/bong serta uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tsk A, disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 ahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Yusuf.