Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu melalui Unit Regident terus mengajak masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam berlalu lintas dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Sebagai bentuk pelayanan prima, Pelayanan Penerbitan SIM kini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki SIM, masyarakat telah melalui serangkaian tes yang memastikan kemampuan berkendara yang aman dan benar.

Pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai mekanisme resmi, yakni:

1. Pemohon melakukan pendaftaran di loket pelayanan.

2. Mengisi data pribadi melalui formulir pendaftaran.

3. Mengikuti pemotretan data diri/foto SIM.

4. Melaksanakan ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan.

5. Bagi pemohon yang lulus, SIM langsung dicetak dan diserahkan.

 

IPTU Karina Rara Ayu mengajak seluruh masyarakat Pasangkayu yang belum memiliki SIM atau masa berlakunya akan habis untuk segera datang ke Unit Regident Satlantas Polres Pasangkayu. Dengan memiliki SIM, masyarakat turut mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

“Ayo segera urus SIM Anda. Jadilah pengendara yang tertib, cerdas, dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini