PASANGKAYU – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu menjalankan operasi pengaturan lalu lintas dan memberikan teguran sekaligus sanksi kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm saat berkendara di Jalan Raya.

Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (7/5/2024) dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah vital di seputaran kota Pasangkayu.

Kasatlantas Polres Pasangkayu AKP Maulana Alqurthubi S.T.K S.I.K menjelaskan bahwa teguran diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut sebagai upaya pencegahan, jika tidak menggunakan helm dan surat berkendara bermasalah, maka pihaknya akan mengamankan kendaraan tersebut.

“Teguran ini sekaligus sebagai peringatan bahwa pelanggaran berat seperti ini akan berdampak pada tindakan penindakan yang lebih lanjut, yaitu tilang,” katanya.

Kasat Lantas menegaskan bahwa memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi nyawa pengendara itu sendiri.

“Dalam upaya menjaga Kamseltibcarlantas di Kabupaten Pasangkayu, Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu akan terus melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dan memberikan teguran kepada pelanggar hingga situasi berlalu lintas menjadi lebih aman dan tertib. Seluruh pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini