PASANGKAYU – Tim Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pasangkayu, Sulbar. tiga tersangka, berinisial RH, Ul dan W, ditangkap setelah aksi nekat mereka mencuri motor milik warga.

Kasatreskrim Polres Pasangkayu, mengungkapkan kronologi kejadian. “Pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 09.00 wita korban memarkir sepeda motor merk yamaha vino warna hitam dengan No.Mesin E3R2E-1152823, No.rangka MH35E840G114048 di depan rumah dengan kunci motor terpasang kemudian korban masuk dan mencuci pakaian di belakang.

“sekitar jam 10.12 korban mendengar sepeda motornya dinyalakan lalu  korban yang sedang mencuci bergegas keluar untuk mengecek sepeda motornya namun setelah di lakukan pengecekan korban tidak melihat sepeda motor yang tadinya korban parkir dihalam rumahnya dan pada saat itu korban belum merasa curiga  di sangkaynya suami korban yang memakai kendaraan tersebut”

beberapa menit kemudian korban menelpon suaminya untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut suaminya yang memakai namun setelah korban menelpon suaminya kemudian di ketahui jika bukan suami korban yang memakai sepeda motor tersebut lalu kemudian korban bersama dengan suaminya melakukan pencarian di berbagai tempat namun korban dan suami korban sudah tidak mendapati sepeda motornya tersebut. .

Tim Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat setelah menerima laporan Masyarakat tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terlapor dimana terlapor sedang berada di rumahnya masing-masing
yang terletak di Desa watatu dimana pelaku sedang tertidur di dalam kamar dan kemudian di lakukan penangkapan kemudian setelah di introgasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya selanjutnya Terlapor di bawah Ke Polres Pasangkayu untuk Di proses lebih lanjut.

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit motor mio fino, 1 unit motor honda Kebun, 1 Unit Motor Beat warna silver, 2 lembar Jaket berwarna abu-abu dan biru dan 1 pasang sepatu berwrna putih

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo pasal 486 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini